Latest News

Pemkot akan Terapkan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan

Kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang bangunan gedung di Kota Pontianak, ke depan Pemkot akan menerapkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sesuai dengan amanat Undang-undang yang telah diratifikasi. “Nanti dalam proses perizinan akan kita tambahkan SLF, saat ini masih dalam tahap revisi Perda,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menjadi narasumber pada acara Seminar dan Talkshow Implementasi Perda Bangunan Gedung di Aula Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, Senin (26/9/2016).

 Dengan revisi perda tersebut, lanjutnya, diharapkan tidak menghambat iklim investasi tetapi justru malah membantu investor berkaitan dengan kepastian dan kejelasan sehingga revisi perda itu semakin memudahkan pembangunan kota. “Dalam revisi perda, kita akan libatkan tim akademisi, ahli gedung dan praktisi. Kita harapkan perda ini juga mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PU tentang bangunan gedung supaya sinkron dan tidak tumpang tindih,” tutur Edi.

 Pemkot juga akan mengecek ulang bangunan-bangunan lama, baik dari segi fungsi maupun rekonstruksinya, sebagai upaya preventif terhadap bangunan atau gedung-gedung yang sudah lama termakan usia. Upaya tersebut menurutnya sebagai salah satu fungsi pengawasan bangunan yang sudah tidak layak dan mesti dibongkar. “Misalnya ada beberapa bangunan eks kebakaran yang tidak dibongkar, itu akan membahayakan bagi orang lain jika sisa bangunan itu runtuh,” ucapnya. (jim)

Sumberhttp://www.pontianakkota.go.id/2016/09/26/pemkot-akan-terapkan-sertifikat-layak-fungsi-bangunan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

relawan edi kamtono Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Roofoo. Diberdayakan oleh Blogger.