Latest News

E-KTP Berlaku Seumur Hidup


KTP eletronik yang kini menjadi identitas resmi masyarakat dan berlaku secara nasional ternyata mempunyai masa berlaku yang tak terbatas.
Pemegang e KTP tak akan dibebani lagi memperpanjang kartu identitasnya sebgaimana KTP jenis konvensional sebelumnya.

Untuk kota Pontianak sendiri KTP el tertera masa berlaku tdk perlu di ganti dan berlaku seumur hidup .... .....Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 pada pasal 101, huruf c yang berbunyi :
 " KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku SEUMUR HIDUP"
 Artinya KTPel yang ada tertera MASA BERLAKUNYA dan masa berlaku tersebut sudah habis maka KTPel tersebut MASIH BERLAKU SEUMUR HIDUP dan masih bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi, dan lain sebagainya, asalkan fisik KTPel tersebut masih dalam kondisi baik dan tidak ada perubahan elemen data juga berubah alamat.

KTP el hilang klau hilang ktp_el lampirkan lap. kepolisian n yng ingin mngubah biodata identitasnya: 1 kesalahan redaksional(kesalahan pengetikan,) hanya melampirkan dokumen pendukung sperti ijasah dan akta lahir, 2. mengubah identitas seperti nama, tmp/tgl_lhr, lampirkan putusan pengadilan..3. mengubah status perkawinan, jika kawin..lamp. buku nika, jika cerai hidup lamp. akta cerai, jika cerai mati lamp akta kematian....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

relawan edi kamtono Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Roofoo. Diberdayakan oleh Blogger.